Duh, 2 Bocah SD Terlibat Curanmor
Sehari Gasak 2 Unit, Dibuat Nyolong Kotak Amal
Rabu, 08 Agustus 2012 – 12:47 WIB
Baca Juga:
Sementara, DK yang ditemui media ini mengaku nekat mencuri motor untuk digunakan sendiri. Dimana, kedua motor itu dipakai DK dan IR untuk jalan-jalan layaknya anak muda lainnya. Lantaran tidak punya motor, keduanya pun nekat melakukan pencurian.
"Habis ambil motor, kami pakai motornya untuk jalan-jalan saja. Motornya tidak kami jual," kata DK.
Akibat perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BONTANG – Dua murid sekolah dasar (SD), harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap Senin (6/8) lalu lantaran terlibat dua kasus pencurian
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan