Duh, 25 Tempat Karaoke Liar Nekat Beroperasi di Kota Santri

Duh, 25 Tempat Karaoke Liar Nekat Beroperasi di Kota Santri
Satpol PP Kabupaten Pekalongan memasang stiker “TIDAK/BELUM Berizin” di 25 tempat karaoke liar. Foto: Radar Pekalongan/JPG

Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah memasang stiker yang menyatakan 25 tempat karaoke itu ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto mengatakan, penempelan stiker ilegal dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Pekalongan terkait penegakkan Perda Ketertiban Umum.

“Setidaknya ada 35 usaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pekalongan. Dari total tempat karaoke tersebut, baru sepuluh yang sudah mengantongi izin. Sisanya, 25 tempat karaoke belum memegang izin atau ilegal,” katanya.(wid/jpg/ara/jpnn)


PEKALONGAN - Tempat hiburan karaoke liar yang menjamur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah seolah meledek aturan dan aparat setempat.  Masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News