Duh, 25 Tempat Karaoke Liar Nekat Beroperasi di Kota Santri
Rabu, 09 November 2016 – 11:33 WIB

Satpol PP Kabupaten Pekalongan memasang stiker “TIDAK/BELUM Berizin†di 25 tempat karaoke liar. Foto: Radar Pekalongan/JPG
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Pekalongan sudah memasang stiker yang menyatakan 25 tempat karaoke itu ilegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Alif Nurfiyanto mengatakan, penempelan stiker ilegal dilakukan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Pekalongan terkait penegakkan Perda Ketertiban Umum.
“Setidaknya ada 35 usaha tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pekalongan. Dari total tempat karaoke tersebut, baru sepuluh yang sudah mengantongi izin. Sisanya, 25 tempat karaoke belum memegang izin atau ilegal,” katanya.(wid/jpg/ara/jpnn)
PEKALONGAN - Tempat hiburan karaoke liar yang menjamur di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah seolah meledek aturan dan aparat setempat. Masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sawarna Lebak Belum Ditemukan
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pangandaran Ditemukan Meninggal Dunia