Duh, 2.800 Pakaian Bekas Ilegal Masuk Indonesia
jpnn.com, KUPANG - Bea Cukai kembali menambah daftar panjang penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Pada 22 Juli 2019 dan 11 Agustus 2019, Bea Cukai telah menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor, Nusa Tenggara Timur.
“Ini merupakan hasil dari Operasi Laut Khusus di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste dengan menggunakan Kapal Patroli BC 8004. Penindakan pertama pada tanggal 22 Juli 2019 dan dilakukan terhadap sarana pengangkut/kapal KLM HARAPAN BERSAMA berbendera Indonesia di perairan Poros Alfandega dan penindakan kedua pada tanggal 11 Agustus 2019 dilakukan terhadap kapal KM Karya Bersama berbendera Indonesia. Kedua kapal tersebut diduga mengangkut Pakaian Bekas dari luar Daerah Pabean yaitu Dili, Timor Leste tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean," ungkap Untung Basuki, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara.
BACA JUGA : Moeldoko Sebut Dua Kelompok Ini Tak Mau Papua Maju
Untung Basuki kemudian menjelaskan kronologi penindakan KLM HARAPAN BERSAMA di perairan Tanjung Tuakau, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Pada hari Senin 22 Juli 2019 pukul 11.35 WITA diterima informasi intelijen bahwa terdapat kapal target operasi yang berlabuh di sekitar perairan Barati, Nusa Tenggara Timur, kemudian Satgas BC 8004 yang pada saat itu berada di Wini langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Pada pukul 13.40 WITA posisi/keberadaan kapal target ditemukan di Perairan Tanjung Tuakau, Nusa Tenggara Timur dan langsung melakukan penindakan. Dari penindakan kedapatan kapal tersebut bernama KLM Harapan Bersama yang datang dari Dili-Timor Leste dengan tujuan Teluk Sulamo-Nusa Tenggara Timur yang mengangkut Pakaian Bekas tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Pakaian Bekas sebanyak 1.661 karung,” jelas Untung.
Dari penindakan ini sebagai barang bukti adalah Kapal KLM HARAPAN BERSAMA dan Pakaian Bekas sebanyak 1.661 karung dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 700.000.000, sebagai tersangka yaitu nahkoda kapal berinisial S (43 tahun) WNI.
Selanjutnya atas sarana pengangkut laut dan muatannya dibawa ke Pelabuhan Tenau, Kupang-Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ada upaya penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia yang diduga berasal dari Timor Leste di perairan Tanjung Tuakau dan Laut Alor
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024