Duh, 591 Pelajar Kena Tilang Polisi
jpnn.com, MADIUN - Kalangan pelajar menyumbang angka pelanggaran tertinggi pada gelaran Operasi Zebra Semeru 2017 yang digelar delapan hari terakhir.
Rata-rata mereka berangkat ke sekolah dengan mengendarai motor.
"Dari 1.601 surat tilang yang kami keluarkan, pelajar menempati urutan kedua setelah swasta,'' ungkap Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Purwanto Sigit Raharjo.
Sigit menyebutkan, pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memasang syarat usia 17 tahun.
Usia tersebut berhak atas SIM A, SIM C, dan D. Tentu juga harus memenuhi syarat administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
"Sementara itu, syarat usia minimal kepemilikan SIM B I adalah 20 tahun dan B II 21 tahun,'' urainya.
Sigit memerinci, pelajar yang terjaring operasi sejak 1-8 November kemarin mencapai 591 orang.
Angka itu menempati posisi kedua jika dibandingkan dengan pelanggar kalangan swasta, yakni 797 orang.