Duh! Ada TKA Tiongkok Ilegal Garap Proyek Kereta Cepat
Selasa, 24 Januari 2017 – 12:05 WIB
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.
"Yang jelas, perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang mengeluarkannya itu dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Di online semestinya data ada, tapi kami cek untuk pekerja asing di proyek kereta cepat masih belum ada," terangnya.(esn/din)
Seorang warga negara Tiongkok yang bekerja di proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditangkap Tim Pengawas Orang Asing (Pora) Provinsi Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Gelar Workshop Penggunaan TKA di Negara ASEAN, Menaker Ida: Kami Harus Jaga Standar
- Menaker Ida: Kerja Sama Indonesia & Libya di Bidang Ketenagakerjaan Segera Terwujud
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang