Duh Anak Zaman Sekarang, Baru Kenalan Sudah Bolak-Balik Gituan
Rabu, 23 November 2016 – 09:37 WIB
Dia langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim.
Dalam pemeriksaan, Li mengaku sudah menikah selama setahun tahun dengan salah seorang perempuan di bawah umur di Tanjung Redeb.
Kepindahannya ke Desa Suka Rahmat karena dia cekcok dan mengaku sudah menalak istrinya karena persoalan rumah tangga.
"Sementara kami jerat dengan Pasal 362 KUHP, dan Pasal 76D, juga Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena. (dns/ms/k8/jos/jpnn)
SANGATTA – Li (18) harus menjalani masa remaja di balik jeruji besi. Itu terjadi karena ulah tak terpujinya mencabuli N (14). Pria asal Jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara