Duh! Banyak Pejabat Belum Laporkan Hartanya

Duh! Banyak Pejabat Belum Laporkan Hartanya
Duh! Banyak Pejabat Belum Laporkan Hartanya

PURWOKERTO - Kedisiplinan pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas untuk melaporkan harta kekayaannya harus digenjot lagi. Pasalnya, masih ada beberapa pejabat yang hingga sekarang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
    
Ditemui usai Rakor di Setda Banyumas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono tak mengelak ada pejabat eselon II yang belum menyerahkan LHKPN. Total ada 30 pejabat eselon II di Pemkab Banyumas. "Sebagian sudah menyerahkan. Beberapa saja yang belum," kata dia, kemarin.
    
Disinggung tentang SKPD mana saja yang pejabatnya belum menyerahkan LHKPN, Supartono menyatakan, dia tak bisa menyebut SKPD mana saja yang belum melaporkan. Lebih jauh dia menambahkan, LHKPN disampaikan setiap dua tahun sekali.
    
Sementara terkait Rakor kemarin, Supartono menuturkan, Rakor membahas tentang  Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Dia mengatakan, mulai Juli mendatang, pejabat eselon III dan IV juga wajib melaporkan harta kekayaannya.  

Kebijakan tersebut berdasar surat edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 Tahun 2015.
    
Dia menuturkan, nantinya  laporan harta kekayaan pejabat-pejabat eselon III dan IV akan dikoordinir oleh inspektorat. Sedangkan BKD  akan fokus pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ditujukan kepada pejabat eselon II.

"Kebijakan itu sudah dikoordinasikan, sekaligus menindaklanjuti surat edaran dan rapat koordinasi di tingkat provinsi beberapa waktu lalu," jelasnya.
    
Dia menambahkan, LHKASN untuk pejabat eselon III dan IV yang baru diterbitkan tahun ini hanya dilakukan satu kali sepanjang yang bersangkutan tidak dimutasi.
    
Menurut Supartono, rapat koordinasi kemarin juga berkaitan dengan teknis dan format laporan yang nantinya harus diserahkan pejabat-pejabat eselon III dan IV.
    
Supartono menandaskan,  pelaporan harta kekayaan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebab,  perlu waktu cukup lama jika memang akan diterapkan.
    
Salah satunya terkait dengan sosialisasi mengenai teknis pelaporan kepada seluruh aparatur sipil negara di Banyumas. Apalagi di Banyumas ada sekitar 15 ribu pegawai.

"Surat Edaran Bupati terkait laporan harta kekayaan tersebut juga akan segera disiapkan. Masih ada waktu sekitar dua bulan sebelum nantinya seluruh pegawai melaporkan harta kekayaan," jelasnya. (bay)


PURWOKERTO - Kedisiplinan pejabat di lingkungan Pemkab Banyumas untuk melaporkan harta kekayaannya harus digenjot lagi. Pasalnya, masih ada beberapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News