Duh! Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Jumhori Dibui Lagi
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pinus Jumhori Irawan (33), yang baru saja bebas dari penjara lewat program asimilasi pencegahan corona, kembali nekat mencuri lagi di rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, Jumat, mengatakan, pelaku asal Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien.
"Tersangka masuk ke rumah sakit ingin menjenguk keluarganya, tetapi tersangka keliling-keliling ruangan lalu mengambil dua unit HP pasien yang sedang tertidur," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.
Usai beraksi, Irawan langsung keluar rumah sakit namun berhasil terekam kamera pengintai pada pukul 01.00 WIB Kamis (9/4), korban pun langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.
Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Fisal di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan dengan barang bukti satu unit hp android merek Oppo dan merek Samsung serta sepeda motor milik pelaku.
"Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Polsek Ilir Barat," jelas Iptu Faisal.
Ia menambahkan pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19, pelaku sendiri sebelumnya diketahui masuk jeruji besi juga karena kasus pencurian. (antara/jpnn)
Pinus Jumhori Irawan (33), yang baru saja bebas dari penjara lewat program asimilasi pencegahan corona, kembali nekat mencuri lagi di rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Mantan Kadis Ini Dibui Gegara Korupsi Pengadaan Ternak
- Astaga, ABG di Rokan Hilir Mencuri HP dan Perkosa Nenek 71 Tahun, Begini Kronologinya
- Video Viral Pria Mencuri HP Modus Minta Sumbangan, Terekam CCTV
- Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi
- Buat Orang Tua di Seluruh Indonesia, Jangan Sampai Anaknya Seperti Raffy
- Wanita Muda Bercelana Pendek Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Dibui Gara-gara Kasus Ini