Duh, Bayi Meninggal di Lokasi Pengobatan Gratis
Namun, ibu korban, Sri Ramadani (28), yang membawa bayi itu ke pustu tak bersedia diwawancarai METRO. Dia hanya terdiam. "Belum bisa istriku ditanyai, Bang. Maaf ya," kata warga Huta I, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas ini.
Kapolsek Bangun AKP H Silitonga melalui Kanit Reskrim Ipda Arwanda Sembiring yang dikonfirmasi di lokasi kejadian mengatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian anak bungsu dari dua bersaudara ini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Sementara, Kadis Kesehatan Jan Maurisdo membenarkan bahwa bayi tersebut meninggal saat digelarnya pengobatan gratis di Kecamatan Gunung Maligas.
"Pada pengobatan gratis selalu membawa mobil petugas medis. Saat orangtua menaiki mobil, ternyata dia tidak memperhatikan si anak yang mengikut menaiki mobil hingga akhirnya terjatuh. Saat terjatuh, kepala si anak terbentur ke batu hingga akhirnya tidak tertolong," ungkapnya.
Sementara, dalam rangka kunjungan kerja ke Kecamatan Gunung Maligas, Bupati Simalungun JR Saragih didampingi Camat Gunung Maligas Bangun Sihombing menyempatkan diri mendatangi rumah korban. Pada kesempatan itu, JR Saragih menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban.
"Saya mewakili keluarga besar JR Saragih dan atas nama Bupati Simalungun menyanpaikan turut berduka cita atas musibah yang dialami korban dan semoga keluarga korban yang ditinggalkan tabah menghadapi cobaan ini," ujar bupati. (ag/ara)
SIMALUNGUN - Seorang bayi berusia 1,5 tahun bernama Nuzul Habib Ramadhan meninggal dunia saat berada di lokasi program pengobatan gratis yang dilaksanakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara