Duh, Belum Semua Temuan Kerugian Negara Ditindaklanjuti
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyatakan, belum semua temuan hasil audit lembaganya ditindaklanjuti. Hal itu terlihat dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2016 yang disampaikan Harry dalam rapat paripurna DPR, Kamis (6/4).
Harry mengatakan, IHPS memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian ganti kerugian negara/daerah. Selain itu, IHPS juga memuat hasil pemantauan atas penanganan temuan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada instansi berwenang.
Pada periode 2005-2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan atas entitas yang diperiksa senilai Rp 241,71 triliun. Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi itu mencakup berbagai item. Yakni, telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 304.679 rekomendasi (69,7 persen) senilai Rp 121,82 triliun.
Sedangkan yang belum sesuai atau dalam proses tindak lanjut sebanyak 94.971 rekomendasi (21,7 persen) senilai Rp 77,54 triliun. Adapun yang belum ditindaklanjuti sebanyak 35.416 rekomendasi (8,1 persen) senilai Rp 30,56 triliun.
"Tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 2.277 rekomendasi (0,5 persen) senilai Rp 11,79 triliun," kata Harry di hadapan anggota dewan.
Harry memaparkan, secara kumulatif hingga 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2016 telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/ perusahaan senilai Rp 70,19 triliun.
IHPS II tahun 2016 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah 2003-2016 dengan status telah ditetapkan sebanyak 33.619 kasus senilai Rp 4,18 triliun.
Selain itu, sesuai undang-undang maka BPK berwenang menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Jumlahnya mencapai 107 kasus dengan nilai kerugian Rp 9,13 triliun dan USD 2,71 miliar. "Atau seluruhnya ekuivalen Rp 45,63 triliun," tegasnya.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyatakan, belum semua temuan hasil audit lembaganya ditindaklanjuti. Hal itu terlihat dalam
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP