Duh, Berattttt, Gara-gara Beli HP Curian, Penadah Ini Dihukum Cukup Lama
jpnn.com - BENGKULU – Tiga terdakwa kasus penadahan ponsel curian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ketiganya yakni, Hevanda Saputra (20) Sanggi Japutra (22), warga Kelurahan Kebun Geran dan Jaya Satria (34) warga Jalan Beringin Raya Kelurahan Padang Jati. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara dengan waktu berbeda.
Majelis hakim yang dipimpin Jonner Manik, SH beranggotakan Boy Saylendra, SH dan Immanuel, SH, Senin (14/12) siang, menjatuhkan pidana penjara kepada Hevanda Saputra dan Sanggi Japutra selama 1 tahun, potong masa tahanan. Sementara terdakwa Jaya Satria dijatuhi hukuman pidana lebih ringan.
”Pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan,” ujar majelis hakim. Baik JPU maupun terdakwa menerima putusan itu.
Sidang kasus penadahan barang curian ini kemarin digelar secara terpisah, dengan agenda tuntutan dilanjutkan dengan putusan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Hevanda dan Sanggi terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan keduanya pernah menjalani hukuman (residivis), serta meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Jaya juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 480 ke-1 tentang penadahan barang hasil curian. Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan sebelumnya, Herwinda Martina, MH dan Healli Mulyawati, SH. Dimana terdakwa Hevanda dan Sanggi dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan. Sementara terdakwa Jaya dituntut 1 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat rumah korban Yuniati warga Kelurahan Kebun Geran dimasuki pencuri Sabtu (19/9) malam dan berhasil menggasak tas berisikan uang dan 5Hp. Saat dicek beberapa hari kemudian, diketahui kalau salah satu Hp jenis blackberry itu ada ditangan Jaya. Saat ditangkap Jaya mengaku kalau Hp itu dibelinya dari Hevanda dan Sanggih sebesar Rp 300 ribu. Alhasil, keduanya pun ikut ditangkap. (fiz/ray/jpnn)
BENGKULU – Tiga terdakwa kasus penadahan ponsel curian dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ketiganya yakni,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob