Duh! Bripda DAS Bikin Wajah Polri Tercoreng Lagi

Duh! Bripda DAS Bikin Wajah Polri Tercoreng Lagi
Ilustrasi- oknum polisi ditangkap. Bikin malu Polri. Ricardo/JPNN.com

"Saat kami datangi indekos Bripda DAS, yang bersangkutan tidak ditemukan, hanya saja kami menemukan tujuh pil sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 butir," tuturnya.

Dia mengungkapkan bahwa DAS mencoba kabur dengan menggunakan transportasi kereta api.

Anggota langsung melakukan pengecekan ternyata yang bersangkutan akan melarikan diri ke Solo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya meminta bantuan Polres Surakarta menangkap Bripda DAS ketika turun di Stasiun Solo Balapan.

"Saat ditangkap Bripda DAS membawa 4 butir obat terlarang. Dari pengakuan tersangka, dia sudah menjual lebih dari 1.000 butir obat terlarang," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka DAS pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Jajaran Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap oknum polisi Bripda DAS yang telah membuat malu institusi Polri.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News