Duh, Dari Belasan Dugaan Pidana, Tak Satupun Terbukti
jpnn.com - PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga mengklaim menemukan 14 dugaan pelanggaran Pilkada dan 28 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Sehingga selama Pilkada ada 32 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Thofikkur Rahman kepada Radarmas (grup JPNN), kemarin (3/1). "Yang dibawa ke Gakumdu ada 15 dugaan pelanggaran," lanjutnya.
Namun, dia mengakui dari 15 dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, tak satu pun yang bisa dibuktikan sebagai pelanggaran Pidana Pilkada. "Rekomendasi Gakkumdu bukan merupakan tindak pidana pemilu, hasilnya hanya memberikan saran kepada pelapor untuk melapor ke intansi yang terkait dalam hal ini kepolisian," jelasnya.
Karena, menurutnya di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tidak memuat sanksi, namun hanya menyangkut norma dalam pasal 73 ayat (1) tentang Pilkada. "Sehingga hasilnya hanya sebatas itu saja," keluhnya.
Namun, dia juga mengungkapkan ada tujuh pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti. Yakni ada tujuh pelanggaran administrasi, yang sebagian besar ditindaklanjuti KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purbalingga. "Pelanggaran tersebut berkaitan dengan APK (Alat Peraga Kampanye) maupun bahan kampaye," katanya. (tya/bdg/dil/jpnn)
PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana