Duh, Dari Belasan Dugaan Pidana, Tak Satupun Terbukti
jpnn.com - PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga mengklaim menemukan 14 dugaan pelanggaran Pilkada dan 28 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Sehingga selama Pilkada ada 32 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Thofikkur Rahman kepada Radarmas (grup JPNN), kemarin (3/1). "Yang dibawa ke Gakumdu ada 15 dugaan pelanggaran," lanjutnya.
Namun, dia mengakui dari 15 dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, tak satu pun yang bisa dibuktikan sebagai pelanggaran Pidana Pilkada. "Rekomendasi Gakkumdu bukan merupakan tindak pidana pemilu, hasilnya hanya memberikan saran kepada pelapor untuk melapor ke intansi yang terkait dalam hal ini kepolisian," jelasnya.
Karena, menurutnya di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tidak memuat sanksi, namun hanya menyangkut norma dalam pasal 73 ayat (1) tentang Pilkada. "Sehingga hasilnya hanya sebatas itu saja," keluhnya.
Namun, dia juga mengungkapkan ada tujuh pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti. Yakni ada tujuh pelanggaran administrasi, yang sebagian besar ditindaklanjuti KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purbalingga. "Pelanggaran tersebut berkaitan dengan APK (Alat Peraga Kampanye) maupun bahan kampaye," katanya. (tya/bdg/dil/jpnn)
PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat