Duh, Dari Belasan Dugaan Pidana, Tak Satupun Terbukti

Duh, Dari Belasan Dugaan Pidana, Tak Satupun Terbukti
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga mengklaim menemukan 14 dugaan pelanggaran Pilkada dan 28 laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Sehingga selama Pilkada ada 32 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwaslu Purbalingga.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Panwaslu Kabupaten Purbalingga Thofikkur Rahman kepada Radarmas (grup JPNN), kemarin (3/1).  "Yang dibawa ke Gakumdu ada 15 dugaan pelanggaran," lanjutnya.

Namun, dia mengakui dari 15 dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, tak satu pun yang bisa dibuktikan sebagai pelanggaran Pidana Pilkada. "Rekomendasi Gakkumdu  bukan merupakan tindak pidana pemilu, hasilnya hanya memberikan saran kepada pelapor untuk melapor ke intansi yang terkait dalam hal ini kepolisian," jelasnya. 

Karena, menurutnya di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tidak memuat sanksi, namun hanya menyangkut norma dalam pasal 73 ayat (1) tentang Pilkada. "Sehingga hasilnya hanya sebatas itu saja," keluhnya. 

Namun, dia juga mengungkapkan ada tujuh pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti. Yakni ada tujuh pelanggaran administrasi, yang sebagian besar ditindaklanjuti KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Purbalingga. "Pelanggaran tersebut berkaitan  dengan APK (Alat Peraga Kampanye) maupun bahan kampaye," katanya. (tya/bdg/dil/jpnn)

PURBALINGGA - Sepanjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2015, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Purbalingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News