Duh duh...Pendiri Partai Demokrat Didakwa Menyuap Anggota Fraksi Demokrat
Suprapto kembali meminta Putu supaya anggaran dapat ditambah. Jumlahnya berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Putu menyetujuinya dan meminta agar ada fee Rp 1 miliar jika penambahan anggaran itu tembus.
Kemudian, digelar pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan dihadiri Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri. Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu Rp 500 juta.
Duit berasal dari kantong pribadi masing-masing. Yakni Yogan Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta. "Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Yogan didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Salah satu pendiri Partai Demokrat Sumatera Barat, Yogan Askan didakwa menyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana Rp 500 juta. Putu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima