Duh, Eksepsi Reza Bukan Ditolak Majelis Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Reza Bukan harus menelan pil pahit setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti dalam sidang selanjutnya.
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi maupun barang bukti pada persidangan yang akan dilakukan pekan depan," ujar majelis hakim dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (28/11).
Baca juga: Bantah Miliki Sabu-sabu, Reza Bukan Merasa Dijebak?
Sebelumnya diberitakan, Reza Bukan ditangkap petugas pada 30 juni 2018 di kediamannya jalan Kedaung Jakarta Barat.
Saat penangkapan itu, Reza Bukan diamankan bersama dengan barang bukti tiga paket kecil sabu.
Baca juga: Reza Bukan Akui Konsumsi Narkoba karena Pergaulan
Atas perbuatannya itu, Reza didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dinyatakan terbukti memiliki tiga bungkus sabu dalam kantong-kantong kecil.
Presenter Reza Bukan harus menelan pil pahit setelah eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Kaget Gegara Ini
- Andrew Andika Ditangkap, Tengku Dewi Bagikan Potret Ini
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Nana Sudjana Serukan Pemberantasan Narkoba hingga Tingkat Desa
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Penampakan Ammar Zoni Kenakan Baju Oranye Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka