Duh, Guru PNS Ketahuan Berbuat Terlarang, Temannya Langsung Kabur
jpnn.com, SELATPANJANG - Tim dari Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menangkap IWY alias Y (36), seorang guru SD yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat, Jumat, (29/01) lalu.
IWY ditangkap lantaran ketahuan melakukan perbuatan terlarang sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti itu ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Siak Sri Indrapura.
"Hasil penyelidikan Tim Opsnal Satres Narkoba, IWY akan melakukan transaksi sabu-sabu di sekitar Jalan Siak Sri Indrapura," ungkap AKBP Eko di Selatpanjang, Selasa (2/2).
Dia menerangkan bahwa saat ditangkap, pelaku IWY sedang duduk di atas sepeda motornya sambil menunggu seseorang pembeli.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu terbungkus di dalam plastik bening yang sengaja dibuang pelaku di bawah pijakan kaki sepeda motornya," ucap Eko.
Guru IWY pun langsung diinterogasi petugas dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya berinisial R.
Mengetahui informasi itu, tim melakukan penyamaran dan memancing R supaya kembali mengantarkan sabu-sabu yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.
Oknum guru berinisial IWY ditangkap oleh anggota dari Polres Kepulauan Meranti, Riau.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya