Duh Gusti, Ayah Berstatus PNS Suruh Anaknya Jadi Kurir Narkoba
Rabu, 23 November 2016 – 18:07 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Setelah itu, petugas menangkap So di rumahnya sekitar pukul 18:00 Wita.
Tersangka mengakui bahwa narkoba di tangan anaknya berasal dari dirinya.
Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah So menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah sepuluh bong, dua bal plastik klip kecil, sendok penakar dan amplop.
Kedua tersangka diancam Pasal 114 Junto 112 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami menyayangkan ayah kandung mengajak anaknya berbisnis narkoba," tuturnya. (qi/waz/k11/jos/jpnn)
TENGGARONG – Entah kata apa yang tepat untuk menggambarkan tindakan So (35). Pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Kartanegara itu tega menjadikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Kawasan Hutan Lindung TNTN Terbakar, Diduga Akibat Pembukaan Lahan Ilegal
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan