Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:32 WIB
jpnn.com, SAMARINDA - F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
Dia diringkus ketika melintas di sekitar kawasan Sungai Pinang menggunakan mobil, Selasa (13/6).
“Anggota di lapangan masih terus menelusuri,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Dia menambahkan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam sepuluh paket plastik transparan.
“Sabu ada di dalam mobil,” terang Ade.
Dia menduga obat terlarang itu berasal dari Tawau, Malaysia.
“Masuk melalui Kalimantan Utara,” imbuh Direskoba Kombes Atang Heradi. Menurut pengakuan F, sabu-sabu tersebut akan disebar di beberapa kota.
Di antaranya, Samarinda dan Balikpapan. F dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 dan 112.
F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
BERITA TERKAIT
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- AKBP Boby Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pemilih Pemula dan Sosialisasi Pilkada Damai