Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Rabu, 14 Juni 2017 – 15:32 WIB
“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tuturnya.
Dia menjelaskan, banyak cara yang dipakai bandar untuk mengedarkan narkoba di Bumi Etam.
Dari sebagian besar kasus yang sudah terungkap, sabu-sabu didistribusikan dari negeri jiran yang masuk lewat beberapa daerah di Kaltara, seperti Tarakan dan Nunukan.
“Jaringan ini tidak saling kenal, dan tersebar di tiap-tiap kota,” kata Atang. (aim/ndy)
F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar
- AKBP Boby Edukasi Bahaya Narkoba kepada Pemilih Pemula dan Sosialisasi Pilkada Damai