Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara

Duh Gusti, Remaja Masuk Sindikat Narkoba Antarnegara
Polisi membeber hasil tangkapan. Foto: Kaltim Post/JPNN

“Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara,” tuturnya.

Dia menjelaskan, banyak cara yang dipakai bandar untuk mengedarkan narkoba di Bumi Etam.

Dari sebagian besar kasus yang sudah terungkap, sabu-sabu didistribusikan dari negeri jiran yang masuk lewat beberapa daerah di Kaltara, seperti Tarakan dan Nunukan.

 “Jaringan ini tidak saling kenal, dan tersebar di tiap-tiap kota,” kata Atang. (aim/ndy)


F (18) ditahan Ditreskoba Polda Kaltim karena menjadi kurir narkoba seberat 500 gram.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News