Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Minggu, 19 Februari 2017 – 00:54 WIB
Saat ini, tegasnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari tahu jaringannya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (arm/fm)
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (54) karena kedapatan melakukan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru
- Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online
- Benny Ungkap Inisial Pengendali Judi Online, Waketum PB SEMMI: Informasinya Bisa Dipercaya
- MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
- Ormas Bisa Memainkan Peran Advokasi untuk Kampanye Pemberantasan Judi Online