Duh, Ibu Rumah Tangga Digerebek Polisi
Minggu, 19 Februari 2017 – 00:54 WIB

Sudah ditahan. Ilustrasi Foto: Paksi S Prabowo/dok.JPNN.com
Saat ini, tegasnya, tersangka masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mencari tahu jaringannya.
Tersangka diancam dengan pasal 303 ayat 1 KUPidana tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (arm/fm)
Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, menangkap ibu rumah tangga (IRT) berinisial SM (54) karena kedapatan melakukan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gerebek Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Musi Rawas, Polisi Tangkap 5 Orang
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Skandal Perjudian James Krause Pernah Coreng Sportivitas UFC, FBI Sampai Turun Tangan
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Polisi Minta Kominfo Blokir 353 Situs Judi Online
- Sosiolog Apresiasi Satgas Judi Online, Kejar Terus Situs-Situs Judol Baru