Duh! Ikut Program Sertifikasi, Guru Harus Bayar Sendiri
Selasa, 08 September 2015 – 07:31 WIB

Guru. Foto: dok.JPNN
Terkait dengan besaran biaya sertifikasi, Pranata mengatakan belum mengetahuinya. Sebab secara teknis program sertifikasi guru yang dijalankan secara berasrama itu merupakan kewenangan masing-masing kampus. Dalam waktu dekat dia akan berkomunikasi dengan LPTK-LPTK penyelenggara sertifikasi terkait besaran biaya sertifikasi. (wan)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru. Mulai tahun depan sertifikasi guru tidak lagi gratis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral