Duh, Kamar Kontrakan di Setiabudi Jadi Tempat Kegiatan Terlarang

jpnn.com, JAKARTA - Dua kamar kontrakan di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi tempat kegiatan terlarang.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengungkapkan pemilik kontrakan memanfaatkan properti itu untuk menjual miras.
Jajaran Polsek Metro Setiabudi menggerebek kontrakan itu pada Selasa (7/9) sore. "Ada banyak minuman (miras, red)," kata Beddy.
Polisi telah mengamankan seseorang berinisial G yang menjadi pemilik kontrakan tersebut. Menurut Beddy, pelaku menjual miras ilegal tersebut secara daring.
"Jadi, jual beli melalui online. Informasi yang saya dapat tadi dari pemilik sudah satu tahun (berjualan miras, red)," ujar Beddy.
Pada penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah miras berbagai merek dari luar dan dalam negeri. "Kami data nanti lebih lanjut di Polsek Setiabudi lagi agar lebih detail," tutur Beddy.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jajaran kepolisian menggerebek dua kamar kontrakan di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kegiatan ilegal.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tempat Karaoke Beroperasi Saat Bulan Puasa, Ada LC Lagi Siap-Siap
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras