Duh, Kamar Kontrakan di Setiabudi Jadi Tempat Kegiatan Terlarang
jpnn.com, JAKARTA - Dua kamar kontrakan di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan menjadi tempat kegiatan terlarang.
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengungkapkan pemilik kontrakan memanfaatkan properti itu untuk menjual miras.
Jajaran Polsek Metro Setiabudi menggerebek kontrakan itu pada Selasa (7/9) sore. "Ada banyak minuman (miras, red)," kata Beddy.
Polisi telah mengamankan seseorang berinisial G yang menjadi pemilik kontrakan tersebut. Menurut Beddy, pelaku menjual miras ilegal tersebut secara daring.
"Jadi, jual beli melalui online. Informasi yang saya dapat tadi dari pemilik sudah satu tahun (berjualan miras, red)," ujar Beddy.
Pada penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah miras berbagai merek dari luar dan dalam negeri. "Kami data nanti lebih lanjut di Polsek Setiabudi lagi agar lebih detail," tutur Beddy.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jajaran kepolisian menggerebek dua kamar kontrakan di kawasan Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kegiatan ilegal.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap