Duh, Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka UPS Lantaran Tidak Lengkap
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman kepada Bareskrim Polri. Kejagung menganggap berkas terkait korupsi di dana APBD-Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014 itu belum lengkap.
Kanit III Subdit V Dittipikor Bareskrim Polri AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, berkas itu baru diambil hari ini dari Kejagung.
Kejagung meminta Bareskrim melengkapi keterangan dari saksi ahli pada berkas mantan Kasi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat itu.
"Jaksa melihat ada kekurangan pada materi keterangan saksi ahli. Untuk itu kami diminta melengkapi (berkas Alex Usman, red)," ungkap Bagus di Mabes Polri, Rabu (12/8).
Nah, Bagus menambahkan, rencananya berkas itu akan kembali diserahkan kepada Kejagung Kamis (13/8) besok. Dia berharap berkas ini segera lengkap dan dilakukan langkah berikutnya yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berharap P21 agar dapat segera disidangkan," paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) Alex Usman kepada Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS