Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Jumat, 03 Maret 2017 – 06:00 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
JPU menganggap terdakwa terbukti telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ini bukan pertama kalinya Rony berurusan dengan hukum.
Pada 2015 lalu dia sudah mendekam di tahanan selama dua tahun 6 bulan.
Namun, terdakwa tidak pernah jera menggunakan narkoba.
Kini terdakwa kembali disidangkan di PN Surabaya.
"Dituntut tujuh tahun penjara lantaran kembali terjerat narkoba," ujar Jaksa Damang Anubowo.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan dengan meminta hukuman yang lebih ringan.
Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi