Duh Kek..Dua Kali Dipenjara Belum Kapok Juga
Jumat, 03 Maret 2017 – 06:00 WIB

Ekstasi. Foto: JPG
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
JPU menganggap terdakwa terbukti telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ini bukan pertama kalinya Rony berurusan dengan hukum.
Pada 2015 lalu dia sudah mendekam di tahanan selama dua tahun 6 bulan.
Namun, terdakwa tidak pernah jera menggunakan narkoba.
Kini terdakwa kembali disidangkan di PN Surabaya.
"Dituntut tujuh tahun penjara lantaran kembali terjerat narkoba," ujar Jaksa Damang Anubowo.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melakukan pembelaan dengan meminta hukuman yang lebih ringan.
Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya menuntut Rony Tanumiharjo, kakek warga Dukuh Kupang Surabaya dengan tujuh tahun bui.
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu