Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan
Selasa, 22 Januari 2019 – 12:12 WIB

Salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian keringanan hukuman bagi I Nyoman Susrama yang menjadi terpidana perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Radar Bali
Sebelumnya nama Susrama termasuk dalam daftar nama 115 narapidana yang mengantongi grasi dari Presiden Jokowi. Dalam surat presiden setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94.
Pokok perkaranya adalah pembunuhan berencana. Surat itu juga mencantumkan sejumlah vonis pengadilan bagi Susrama, antara lain putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.(rb/pra/san/mus/JPR)
Tak semestinya Presiden Jokowi memberikan keringanan hukuman kepada I Nyoman Susrama yang mengotaki pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali AA Prabangsa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru,Anggota Komisi I DPR Minta Penyelidikan Transparan
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan