Duh, Layanan TV Kabel Ilegal Marak di Rusunawa dan Apartemen

Duh, Layanan TV Kabel Ilegal Marak di Rusunawa dan Apartemen
Remote control dan televisi. Foto/ilustrasi: Daily Telegraph

“Jadi masyarakat sudah dipungut biaya, masih harus menanggung kerugian akibat efek buruk materi siaran yang tak termonitor,” katanya.

Oleh karena itu Bambang meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPP teve kabel segera menguruz perizinan sesuai PP No 52 Tahun 2005. “Karena bila tidak melakukan proses perizinan, berarti ilegal dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,” katanya.(jpg/jpnn)

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti maraknya layanan televisi kabel ilegal yang beroperasi di apartemen dan rusun.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News