Duh, Layanan TV Kabel Ilegal Marak di Rusunawa dan Apartemen
Minggu, 19 Agustus 2018 – 07:47 WIB
“Jadi masyarakat sudah dipungut biaya, masih harus menanggung kerugian akibat efek buruk materi siaran yang tak termonitor,” katanya.
Oleh karena itu Bambang meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPP teve kabel segera menguruz perizinan sesuai PP No 52 Tahun 2005. “Karena bila tidak melakukan proses perizinan, berarti ilegal dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan sesuai peraturan yang ada,” katanya.(jpg/jpnn)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyoroti maraknya layanan televisi kabel ilegal yang beroperasi di apartemen dan rusun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaga Kualitas Penyiaran di Daerah, Transvision Bersama KPID Jalin MoU
- Akhir Tahun, MyRepublic Perluas Layanan Internet ke Jambi dan Karawang
- Link Net Bukukan Pendapatan Rp 1.058 Miliar dan Tambah 115 ribu Homes Passed
- Ganjar Minta KPID Pantau Siaran Pribadi Warganet di YouTube
- First Media Kembali Jadi Brand yang Direkomendasikan Konsumen
- Link Net Beri Penghargaan kepada Pelanggan Setia First Media Business