Duh, Mahasiswi Cantik Kok Jadi Bandar Narkoba

Duh, Mahasiswi Cantik Kok Jadi Bandar Narkoba
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/ray/jpnn) 


JAMBI – Polresta Jambi berhasil meringkus dua sejoli bandar narkoba di Jambi. Najamudin alias Najam dan Riby Kurniati, seorang mahasiswi  ditangkap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News