Duh, Mahasiswi Cantik Kok Jadi Bandar Narkoba
Minggu, 20 Desember 2015 – 10:17 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (cok/ray/jpnn)
Baca Juga:
JAMBI – Polresta Jambi berhasil meringkus dua sejoli bandar narkoba di Jambi. Najamudin alias Najam dan Riby Kurniati, seorang mahasiswi ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, 2 Remaja Tenggelam di Sungai Kapuas Ditemukan Meninggal
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng