Duh, Makam Fiktif Malah Dilegalkan Pemkot

Ia menambahkan, jika ada perda yang mengatur mengenai pemesanan makam, maka peraturannya harus dibuat sejelas mungkin agar masyarakat mengetahui secara langsung. Masyarakat harus mengetahui mengenai kapasitas lahan makam.
”Kalau memang bisa dipesan, harus ada blok-bloknya, dan harus diketahui juga kapasitasnya berapa. Itu akan lebih fair,” katanya.
Menurutnya, pemesanan makam juga harus diberikan batasan. Misalnya, pemesanan hanya dilakukan untuk satu atau dua orang saja. Selain itu, pemesanan hanya dapat dilakukan untuk suami atau istri. Karena, menurutnya, belum tentu anak akan dimakamkan di tempat tersebut juga.
”Kan bisa jadi anak memilih tinggal di daerah lain. Jadi, yang memungkinkan untuk pesan adalah suami atau istri. Kalau anak mungkin ya satu anak, seperti itu,” ujarnya.(mg4/aro/ce1/ara/jpnn)
SEMARANG – Praktik makam fiktif ternyata tak hanya ada di Jakarta. Di Semarang, Jawa Tengah, ada juga praktik serupa. Bedanya, makam fiktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku