Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah saat mendaftar sebagai calon anggota Polri.
FR adalah salah satu pendaftar calon anggota Polri tahun 2017 di Polda NTB.
“Dia (FR, red) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah ini,’ ’ ujar Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB AKBP Andi Dadi saat dikonfirmasi di Mapolda NTB, Jumat kemarin (21/4).
Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap FR. ‘Tidak ditahan, dia kita kenakan wajib lapor dua kali seminggu,’ ’ katanya.
Modus yang dilakukan oleh FR dengan memalsukan nilai dalam ijazahnya. Namun, niat buruknya ini berhasil diketahui oleh panitia seleksi anggota Polri Polda NTB.
“Dia itu sebelumnya tidak lulus administrasi karena nilainya kurang. Tapi beberapa hari kemudian, dia balik lagi mendaftar dengan nilai yang sudah berubah. Tapi itu berhasil diketahui oleh panitia seleksi,’ ’ katanya.
Dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka ini, petugas telah memeriksa tujuh orang saksi terdiri dari FR, orang tua, keluarga dan orang yang menyaksikan FR saat menandatangi ijazahnya.
“Pihak sekolah yaitu kepala sekolah yang menandatangani ijazah juga sudah kita mintai keterangannya. Dia ini dulunya sekolah di salah satu SMU di Praya Lombok Tengah,’ ’ ungkapnya.
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Wamenaker Kesal Dicueki Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok