Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi
Sabtu, 22 April 2017 – 05:56 WIB
Kepolisian juga meminta klarifikasi terhadap petugas yang menulis ijazah FR. Hasilnya, petugas penulis tersebut tidak mengakui itu hasil tulisannya.
‘ ’Kami juga dibantu dan diberikan alat bukti berupa ijazah asli yang belum diambil oleh siswa. Nanti itu sebagai bahan perbandingan kepolisian yang dianggap kepolisian,’ ’ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mataram ini.
FR terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau 264 KUHP tentang keterangan palsu dalam dokumen atau akta autentik atau registrasi online dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(gal)
Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas