Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi

Duh Mas Bro...Ganti Nilai di Ijazah agar Lolos jadi Anggota Polisi
Seleksi calon anggota Polri. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

Kepolisian juga meminta klarifikasi terhadap petugas yang menulis ijazah FR. Hasilnya, petugas penulis tersebut tidak mengakui itu hasil tulisannya.

‘ ’Kami juga dibantu dan diberikan alat bukti berupa ijazah asli yang belum diambil oleh siswa. Nanti itu sebagai bahan perbandingan kepolisian yang dianggap kepolisian,’ ’ jelas mantan Kasat Reskrim Polres Mataram ini.

FR terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau 264 KUHP tentang keterangan palsu dalam dokumen atau akta autentik atau registrasi online dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(gal)


Penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan FR , 20, warga Praya Lombok Tengah (Loteng) , sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News