Duh! Mau Jadi Gubernur kok Menyerahkan Ijazah Aja Susah

Duh! Mau Jadi Gubernur kok Menyerahkan Ijazah Aja Susah
Pasangan calon Pilkada DKI 2017 foto bersama usai menjalani tes kesehatan. Foto: Instagram

jpnn.com - JAKARTA - Entah apa alasannya, bakal pasangan calon Pilkada DKI hingga kemarin tidak juga melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran. Bahkan ada pasangan yang belum menyerahkan dokumen standar seperti ijazah terakhir..

KPU DKI Jakarta mengingatkan kepada para pasangan calon agar segera melengkapi berkas administrasi persyaratan. Batas waktu untuk melengkapi berkas tersebut adalah hari ini, Selasa (4/10).

"Kami masih menunggu mereka untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan. Adapun pada Rabu (5/10) lusa, berkas persyaratan calon yang perlu dilengkapi akan kami periksa," ujar Ketua Pokja Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Senin (3/10).

Berkas persyaratan calon yang masih kurang antara lain, surat tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri dan ijazah. Sementara itu, terkait dana kampanye, setiap calon juga harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Termasuk nantinya menyerahkan laporan dana kampanye. 

"Misalnya nanti ada penerimaan, dia (timses) harus menjelaskan identitas penyumbangnya. Semua dana kampanye harus dilaporkan penerimaan dan pengeluarannya," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, kemarin. Adapun sumbangan dana kampanye untuk perorangan, maksimal Rp 75 juta.. Sedangkan untuk  perusahaan swasta korporasi jumlahnya maksimal Rp 750 juta.

Untuk proses audit dana kampanye, KPU DKI bekerjasama dengan kantor akuntan publik. Sehingga setiap kegiataan atau pengeluaran  dana kampanye calon dapat diketahui secara transparan. "Sumbangan yang melebihi batas masimal, kelebihannya akan diserahkan ke kas negara," tandas Sumarno. (dai/dil/jpnn)


JAKARTA - Entah apa alasannya, bakal pasangan calon Pilkada DKI hingga kemarin tidak juga melengkapi persyaratan administrasi pendaftaran. Bahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News