Duh, Mau Kumpul Kebo Diizinkan asal Tak Membuat Keributan
Jumat, 08 September 2017 – 14:28 WIB
“Bebas aja di sini, bang. Jadi tenang aja kalau mau kos di sini,” sebutnya.
Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai Said Effendi SE mengatakan, semestinya rumah indekos dilengkapi izin. Menurutnya, kini ada Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Hanya saja, katanya, Perwaku itu memang baru diberlakukan sehingga perlu disosialisaikan dahulu. Jika sudah ada sosialisasi Perwako tapi pemilik indekos membandel, maka Pemkot Dumai akan melakukan tindakan tegas.
“Jadi jika sudah disosialisasikan maka akan ada tindakan yang bisa diambil terhadap rumah indekos yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.(jpg/jpnn)
Rumah indekos di yang bebas membuat para penghuninya leluasa mau melakukan apa saja. Bahkan mau kumpul kebo pun tak ada yang mempersoalkannya.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- Heboh Kematian Bayi di Kamar Indekos Mahasiswi, Ada yang Janggal
- Cegah Karhutla Merembet ke Permukiman Warga, Kapolres Dumai Ikut Padamkan Api
- Polisi Tangkap Perampok Bersenpi Bidan di Dumai