Duh, Ngelus Dada...Perawat Digaji Rp 80 Ribu per Bulan
jpnn.com, SUBANG - Sekitar 500 orang perawat honorer mengaduan nasibnya ke DPRD Subang, Jabar, Jumat (12/5).
Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Perawat Honorer Indonesia (Forkom PHI) Kabupaten Subang ini diterima langsung di ruang rapat paripurna oleh Ketua DPRD Ir Beni Rudiono, Ketua Komisi IV H Raska, Wakit Ketua DPRD Agus Masykur, dan Sekretaris BPMSDM Suprayogi serta Kabid Pengadaan Eza.
Ditemui usai audiensi, Ketua Forum Komunikasi Perawat Honorer Indonesia Kabupaten Subang, Lia Daliawati S.Kep mengatakan, kedatanganya pihaknya di gedung wakil rakyat untuk memperjuangkan para perawat hohoner di Kabupaten Subang.
“Selama ini para perawat dibiarkan oleh pemeritah daerah, termasuk oleh DPRD Subang,” ungkap Lia.
Menurut Lia, selama ini para perawat honorer hanya mendapat gaji sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per bulan.
‘Masa kami digaji oleh pemerintah satu bulan hanya Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan kami harus melayani para pasien dengan baik dan penuh risiko tertular penyakit yang dibawa oleh pasien,” keluhnya, kemarin.
Selain menuntut kenaikan gaji sesuai UMK sebesar Rp2,4 juta, para perawat juga meminta DPRD mendesak pemerintah daerah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS.
Kabid Pengadaan BPMSDM Kabupaten Subang, Eza. Menurut Eza, pihaknya sangat mengapresiasi keinginan para perawat untuk diangkat menjadi CPNS.
Sekitar 500 orang perawat honorer mengaduan nasibnya ke DPRD Subang, Jabar, Jumat (12/5).
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI