Duh! Nikita Mirzani Terancam Dipenjara Lumayan Lama
jpnn.com, JAKARTA - Kasus hukum yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dipastikan bertambah. Pemain film Lihat Boleh, Pegang Jangan tersebut terancam dipenjara lagi.
Ini setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan janda dua anak sebagai tersangka.
Niki, sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap asisten Julia Perez yang bernama Lucky.
”Iya sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Budi Hermanto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (30/3).
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menentukan barang bukti serta rekonstruksi pengroyokan yang dilakukan perempuan kelahiran Jakarta, 17 Maret 1986 kepada Lucky.
”Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap barbuk dan rekon di tkp, ada saksi keterangan mendukung sehingga ditetapkan menjadi tersangka,” terangnya.
Penetapan tersebut sudah diputusakan minggu yang lalu. Namun saat dipanggil Niki enggan muncul. Kesibukan menjadi alasan pemain film Jakarta Undercover tersebut.
”Kita menetapkan dari hasil gelar perkara minggu lalu. Dan melakukan pemanggilan kemarin Rabu, tetapi yang bersangkutan nggak bisa datang karena sedang sibuk. Pengacara konfirmasi minggu depan datang,” jelasnya.
Dari hasil tersebut, tentunya Niki teracam hukuman lebih lama dari kasus sebelumnya. ”Berdasarkan pasal 170 KUHP Ancaman hukuman 7-9 tahun penjara,” paparnya.
Kasus hukum yang melibatkan aktris Nikita Mirzani dipastikan bertambah. Pemain film Lihat Boleh, Pegang Jangan tersebut terancam dipenjara lagi.
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Lolly dan Vadel Badjideh Berkirim Salam, Nikita Mirzani Merespons Begini
- Penjelasan Nikita Mirzani Soal Kondisi dan Penampilan Lolly
- 3 Berita Artis Terheboh: Umi Pipik Kecewa, Harvey Moeis Menyesal
- Tampil Perdana, Anak Nikita Mirzani Kirim Pesan untuk Vadel Badjideh
- Soroti Candaan Gus Miftah, Nikita Mirzani: Ini Sih Sudah Keterlaluan