Duh, Nyonya Najib Dijerat 17 Dakwaan
jpnn.com - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor didakwa dengan 17 pelanggaran pada Kamis (4/10). Pelanggaran tersebut termasuk pencucian uang, sebab Komisi Anti Korupsi Malaysia menyelidiki ini berhubungam dengan kasus korupsi miliaran dolar di Malaysia.
Tuduhan terhadap Rosmah dibacakan oleh jaksa di pengadilan Kuala Lumpur, setelah dia menghabiskan malam di tahanan setelah penangkapannya oleh penyelidik anti.korupsi. Rosmah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.
Najib, yang kehilangan jabatan pada Mei, menghadapi 32 dakwaan dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kriminal atas kepercayaan terhadap 1MDB. Dia juga membantah melakukan kesalahan.
Tidak jelas apakah tuduhan terhadap Rosmah berhubungan dengan 1MDB, tetapi penangkapan Rosmah terjadi setelah tiga putaran interogasi oleh komisi anti korupsi. Pihak berwenang AS mengatakan lebih dari USD 4,5 miliar telah disalahgunakan. Rabu pekan lalu, Rosmah ditanyai selama hampir 13 jam.
Rosmah, yang tiba di pengadilan diapit oleh belasan petugas polisi bersenjata, tersenyum, melambai-lambaikan tangan ke media. Ia dituduh melakukan kegiatan dengan menggunakan hasil ilegal, ia juga gagal untuk menyatakan pajak penghasilan, keduanya tercakup dalam undang-undang anti pencucian uang.
Jaksa Gopal Sri Ram mengatakan ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditawar dan bahwa dia telah mendekati seorang saksi untuk meminta mereka memberikan pernyataan yang menguntungkannya.
"Karena itu prinsipnya adalah mereka tidak akan diberikan jaminan, ada bahaya nyata saksi yang akan dirusak," kata Gopal Sri Ram dilansir dari Reuters, Kamis (4/10).
Namun, hakim memberikan jaminan kepada Rosmah sebesar USD 482.509. Pencucian uang membawa hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali nilai dari hasil transfer ilegal, atau USD 1,21 juta, dilihat mana yang lebih tinggi.
Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor didakwa dengan 17 pelanggaran pada Kamis (4/10).
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK