Duh, Oknum Anggota Dewan Terlibat Penambangan Ilegal, Begini Penjelasan Polisi
Minggu, 17 Januari 2021 – 18:10 WIB
Dari lima orang itu, awalnya penyidik menetapkan IJ dan HI sebagai tersangka.
Berikutnya, MA juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambah Iptu Welli.(antara/jpnn)
Keterlibatan seorang oknum dewan diketahui berdasarkan pengakuan salah satu tersangka penambangan ilegal yang diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar