Duh, Pak Yasonna Sedang dalam Posisi Dilematis
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Al Azhar, Suparji menilai persoalan Partai Golkar dan PPP membuat Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan Laloly dilematis.
Dia mengatakan, kalau Yasonna mengambil keputusan terkait salah satu kubu, maka kubu lain juga akan melakukan gugatan yang sama, misalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Contohnya, saat Menkumham mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy maka yang kubu Djan Faridz mengajukan PTUN. Kemudian, kubu Djan Faridz menang. Begitu juga di Partai Golkar, saat Agung Laksono dimenangkan maka kubu ARB mengugat ke PTUN dan ARB menang.
"Jadi ini suatu trauma bagi Menkumham terhadap langkah yang diambil," kata Suparji, Senin (11/1).
Menurut dia, Menkumham saat ini tidak mau menanggung risiko meskipun dianggap melakukan pembiaran terkait konflik di partai. "Tampaknya, dia menyerahkan semua diselesaikan lebih dulu dalam proses internal," katanya.
Menurutnya, meski secara politik kedua parpol itu tersandera, namun apabila mau kompromi terhadap pemerintah maka bisa jadi akan diuntungkan.
Memang secara argumentasi hukum pemerintah mengambil keuntungan secara politik. Namun secara ketatanegaraan Menkumham harusnya berani mengambil keputusan dan mengakui keputusan hukum yang lain.
"Misalnya Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical)," kata dia.
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Al Azhar, Suparji menilai persoalan Partai Golkar dan PPP membuat Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan