Duh, Pak Yasonna Sedang dalam Posisi Dilematis
Senin, 11 Januari 2016 – 21:46 WIB
Namun, lanjut dia, putusan itu tak secara jelas karena tidak memerintahkan soal kepengurus yang sah, melainkan hanya mencabut keputusan kubu Agung Laksono. "Makanya ini menggantung. Seharusnya agar ada kepastian hukum, kepengurusan ARB disahkan karena secara legalitas formal tidak mungkin ada kepengurusan kosong," katanya.
Dia menambahkan, karena kubu Agung Laksono sudah tidak sah, makanya harus ada keberanian Menkumham untuk mengesahkan kubu ARB. "Tapi ketika Menkumham mengesahkan Partai Golkar kubu ARB, maka harus ada alasan kuat atas pengesahan tersebut, demikian juga untuk PPP," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Universitas Al Azhar, Suparji menilai persoalan Partai Golkar dan PPP membuat Menteri Hukum dan HAM Yasona Hamonangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan