Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang
![Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/19/tersangka-u-saat-digiring-petugas-polresta-mataram-foto-do-61.jpg)
Sepeda motor korban kemudian oleh tersangka U digadaikan kepada seseorang di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta.
Kejadian itu telah dilaporkan korban ke Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Berbekal rekaman kamera CCTV kami identifikasi ciri-ciri pelaku. Ternyata keduanya adalah residivis kasus yang sama. Tim langsung memburunya dan berhasil ditangkap kemarin di indekosnya yang ada di Tanjung Karang, Kota Mataram,” lanjut Kompol Adi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka nekat mencuri untuk membeli sabu.
“Ya, alasannya untuk nyabu,” pungkas Adi.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (der/radarlombok)
Pasangan suami istri (pasutri) tengah berbuat terlarang terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Hindari Jalan Berlubang, Pasutri Terjatuh, Istri Tewas Terlindas Truk di Semarang
- Terlibat Kasus Narkoba, Briptu Lalu Sudian Dipecat dari Kepolisian
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Perahu Pasutri di Ogan Ilir Alami Kebocoran, Satu Orang Tenggelam
- Pasutri Pelaku Penipuan Bermodus Jual Tiket Pesawat dengan Harga Promo Ditangkap