Duh, Pemerkosa Gadis Hanya Dihukum Segini

Duh, Pemerkosa Gadis Hanya Dihukum Segini
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Fransiskus Nikan Knaofmone alias Engky dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Theodora Usfunan. Perbuatan terdaka sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014.(JPG/gat/fri)


KUPANG – Ketika semua orang sementara menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga mengerucut pada hukum kebiri, ternyata


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News