Duh, Pemerkosa Gadis Hanya Dihukum Segini
Rabu, 18 Mei 2016 – 02:31 WIB
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Fransiskus Nikan Knaofmone alias Engky dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Theodora Usfunan. Perbuatan terdaka sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014.(JPG/gat/fri)
Baca Juga:
KUPANG – Ketika semua orang sementara menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga mengerucut pada hukum kebiri, ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta