Duh, Pemerkosa Gadis Hanya Dihukum Segini
Rabu, 18 Mei 2016 – 02:31 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Fransiskus Nikan Knaofmone alias Engky dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Theodora Usfunan. Perbuatan terdaka sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014.(JPG/gat/fri)
Baca Juga:
KUPANG – Ketika semua orang sementara menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, hingga mengerucut pada hukum kebiri, ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi