Duh, Pemkab tak Naikkan Upah Guru Honorer
jpnn.com - NUNUKAN - Pemerintah Kabuptaen (Pemkab) Nunukan, Kaltim, memastikan tidak akan ada tambahan honor untuk para guru honorer yang berada di daerah perbatasan.
Hal ini berbeda dengan para honorer yang bekerja di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) karena dibayar dengan nominal yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan, Jainuddin Palantara mengatakan, para guru honorer baru-baru ini telah menghadap bupati Nunukan untuk meminta kejelasan terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru honorer. Bukan membicarakan soal upah yang harus dibayar Pemkab Nunukan.
“Tidak ada pembicaraan soal permintaan upah, yang ada hanya meminta SK para guru honorer ini diperpanjang,” kata Jainuddin Palantara kepada Radar Nunukan (Jawa Pos Group).
Ditanya soal upah guru honorer yang tidak disiapkan Pemkab Nunukan, Jainuddin, sapaan akrabnya, menyampaikan, bahwa selama ini upah guru honorer sudah disiapkan melalui dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah. Termasuk pembayaran upah guru honorer ada dari BOS provinsi dan pusat.
Sedangkan, untuk nominalnya tidak disamakan dengan honorer SKPD, karena masing-masing sekolah memiliki kebijakan sendiri untuk menentukan besaran upah yang harus diberikan kepada guru honorer.
Pihaknya tidak dapat mencampuri sampai pada urusan nominal yang harus dibayarkan pada guru honorer.
“Sekolah ada aturannya masing-masing untuk pembayaran upah guru honorer dan itu hak sekolah masing-masing,” ujarnya.
NUNUKAN - Pemerintah Kabuptaen (Pemkab) Nunukan, Kaltim, memastikan tidak akan ada tambahan honor untuk para guru honorer yang berada di daerah perbatasan.
- Character Building FK UNDIP Bangkitkan Semangat dan Karakter Generasi Emas
- Kemendikdasmen Percepat Penyaluran BOSP 2025 di 423.080 Sekolah, Sebegini Anggarannya
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara