Duh! Pen Patah Tulang Ilegal Beredar di Kota-kota Besar

Duh! Pen Patah Tulang Ilegal Beredar di Kota-kota Besar
Pen tanpa izin edar diduga sudah beredar di sejumlah kota besar. Di antaranya Malang, Solo, Jogjakarta, Samarinda, Makassar dan Balikpapan. Foto: Dimas Alif/Jawa Pos

Sekretaris Departemen Ortopedi dan Traumatologi RSUD dr Soetomo dr Tri Wahyu Martanto SpOT menyatakan baru mendengar adanya peredaran pen patah tulang tanpa izin edar itu.

’’Baru sekitar akhir 2014. Plus-minusnya belum tahu karena RSUD dr Soetomo tidak pakai merek itu,’’ imbuhnya.

Dia menyatakan, yang memiliki wewenang untuk menyortir pen patah tulang adalah Asosiasi Pedagang Implan Ortopedi dan Traumatologi Indonesia (APIOTI). Secara umum, staf pengajar Universitas Airlangga tersebut juga menyatakan bahwa pen yang beredar umumnya bukan produk hulu–hilir. Maksudnya, tiap partikel pen diproduksi pabrik yang berbeda-beda.

’’Setahu saya, belum ada yang memproduksi lengkap satu perangkat,’’ tegasnya. Tiap pabrik berkonsentrasi pada pen untuk kasus tertentu, seperti traumatologi dan penyakit degenerasi.

Tri Wahyu menambahkan, RSUD dr Soetomo sudah lama mengenal PT DMS sebagai distributor pen. Sudah lebih dari 20 tahun rumah sakit tersebut memercayakan suplai produk implan ke perusahaan yang beralamat di Gubeng itu.

’’Karena langganan, biasanya kami mengorder langsung ke perusahaan tersebut,’’ tutupnya. (did/fam/c7/git)


SURABAYA – Peredaran pen patah tulang ilegal diduga telah menyebar di beberapa kota besar, tidak hanya di Surabaya. Dugaan ini menguat pascatertangkapnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News