Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..
jpnn.com, BATAM - Karim, 38, pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Bengkong belum mengakui perbuatannya.
Dia bingung kenapa ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Bengkong, Kamis (2/3) malam lalu.
"Saya tidak tahu, kemarin saya cuma ditangkap dan dibawa ke sini (Polsek Bengkong). Saya dituduh sodomi waktu itu," kata Karim kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Senin (13/3).
Karim menjelaskan, dia sempat memiliki istri yang dinikahinya pada tahun 2010 lalu. Namun, pernikahannya tidak berlangsung lama dan memutuskan bercerai pada 2013. Dari pernikahan itu, dia tidak memiliki keturunan.
"Saya nikahnya itu hanya nikah di bawah tangan," tuturnya.
Karim menambahkan, anak berusia 10 tahun yang menjadi korban pencabulannya itu sering mengikuti dirinya saat pulang dari kerja dan kemudian bermain dengannya. Dikarenakan ingin mempunyai seorang anak, dia pun sering mencium pipi korbannya itu.
"Kalau perkara saya cium itu, saya menciumnya sekitar bulan 11 atau sebelum tahun baru. Kalau saya pelakunya tolong divisum korbannya," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Tigor Dabariba mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban di Rumah Sakit Budi Kemuliaan, diketahui bahwa korban mengalami luka di bagian anusnya.
Karim, 38, pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Bengkong belum mengakui perbuatannya.
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam