Duh, Pencabul Bocah Laki-laki Ini Masih Ngeles Begini..
Selasa, 14 Maret 2017 – 17:14 WIB
"Setelah mendapatkan hasil visum itu, pelaku langsung diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," katanya.
Hingga Senin (13/3) kemarin, Unit Reskrim Polsek Bengkong masih melakukan pengembangan untuk mencari korban lainnya. Saat ini, sudah ada tiga orang korban yang telah membuat laporannya ke Polsek Bengkong.
"Dari keterangan korban dan teman-temannya, dugaan korban lebih dari ini. Kita masih mencari korban lainnya," tuturnya.
Tigor menambahkan, Karim diancam dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dia terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," imbunya. (cr1)
Karim, 38, pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Bengkong belum mengakui perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin