Duh, Penetapan UU Pemilu Tersandera Satu Isu Krusial
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersandera hanya karena satu isu krusial, yaitu terkait ambang batas pencalonan presiden. Di satu sisi pemerintah dan sejumlah partai politik tetap menginginkan presidential threshold (PT) 20-25 persen, sementara sejumlah parpol lain menginginkan nol persen.
“Sebenarnya tinggal satu, tapi ini menyandera yang lain. Yaitu soal presidential threshold, ini menyandera empat isu lain,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Senin (10/7).
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, penetapan empat isu krusial terkendala karena sejumlah pihak menginginkan pembahasan dilakukan satu paket dengan PT.
Ke empat isu tersebut terkait ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi per daerah pemilihan dan sistem pemilu.
“Karena itu saya kira pansus sebaiknya menetapkan saja yang empat hal tersebut, supaya tidak tersandera,” ucapnya.
Lukman menyatakan pandangannya, karena menilai empat isu krusial tersebut tidak memiliki sangkut paut secara langsung dengan presidential threshold. Namun selama ini selalu dijadikan bahan negosiasi untuk bersepakat tentang presidential threshold.
“Jadi supaya penetapan UU Pemilu tidak terganggu, tidak terkesan berlarut-larut, sebaiknya pansus menetapkan dulu empat isu ini,” ucapnya.
Menurut Lukman, kalau nantinya persoalan presidential threshold masih tetap menggantung, maka pembahasannya dapat dilakukan lewat pendekatan lintas fraksi.(gir/jpnn)
Penetapan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersandera hanya karena satu isu krusial, yaitu terkait ambang batas pencalonan presiden. Di satu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
- MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Ini Alasannya