Duh, Pernikahan Usia Dini Masih Sangat Marak
Namun, kekuatan advokasi ini diuji dengan masih adanya sejumlah pihak yang mempertahankan praktik perkawinan anak dan mensosialisasikan sebagai salah satu tren dan gaya hidup yang positif.
Dengan dalih menjaga harga diri dan menerapkan ajaran agama, perkawinan anak dianggap dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Padahal, cukup banyak fakta telah menunjukkan bahwa perkawinan anak melahirkan banyak persoalan.
Fatayat Nahdatul Ulama (NU) telah melakukan kajian tentang perkawinan anak yang lebih ditekankan terhadap pengalaman proses reproduksi yang dijalani perempuan yang menikah dini.
Fatayat NU juga telah melakukan upaya pencegahan perkawinan anak.
Karena itu, Pengurus Pusat Fatayat NU bekerja sama dengan the Ford Foundation menyelenggarakan Seminar Kajian Perkawinan Anak dan Upaya Penanggulangannya di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta, Rabu (22/2).
”Fatayat NU sangat mendorong dan berupaya keras untuk terus memberikan advokasi guna mengurangi praktik pernikahan di bawah umur untuk lebih menciptakan kemaslahatan,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU Anggia Ermarini.
Meskipun upaya hukum yang dilakukan sejumlah LSM dengan melakukan pengujian yudisial (judicial review) pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tidak membuahkan hasil yang diharapkan, tapi pihaknya merasa perlu tetap mengkaji kembali kebijakan UU Perkawinan tersebut.
Perkawinan usia dini masih mudah dijumpai di Indonesia.
- Kemenag Ajak Mahasiswa Jadi Agen Cegah Perkawinan Anak di Kalangan Generasi Muda
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Menko Muhadjir Minta Kades Mencegah Pernikahan Dini
- Begini Cara Srikandi Ganjar Menekan Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Cianjur
- Menghindari Pernikahan Dini Bisa Mencegah Stunting
- Ganjar Mewanti-wanti Remaja Jangan Sampai Berbuat Seperti Ini