Duh! Petani Ini Ngeri, Tentengannya Senpi
Sabtu, 31 Desember 2016 – 14:26 WIB
![Duh! Petani Ini Ngeri, Tentengannya Senpi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2016/12/31/761012364e3a0d9c8fa299affed055f3.jpg)
Ilustrasi. Foto: pixabay
Selama ini, kata Teguh, Abdullah telah sejak lama menjadi target kepolisian, karena beberadaan senjata api di tangannya, kuat dugaan berkaitan dengan ancaman teror senjata di kawasan Aceh Barat.
Baca Juga:
Kini, Abdullah dalam proses lidik dengan jeratan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, sanksi kurungan penjara 20 tahun. "Pengembangan terus dilakukan, siapa tahu masih ada warga sipil lain seperti Abdullah yang masih menenteng sejata api,” tutupnya.(den/mai)
JPNN.com – Polres Aceh Barat menangkap Abdullah, warga Gampong Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Aceh Barat, terkait kepemilikan senjata api
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng Akan Evaluasi Penggunaan Senpi