Duh! Pilwali Surabaya Terancam Mundur

Duh! Pilwali Surabaya Terancam Mundur
Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur bahwa pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon akan diundur pada pilkada serentak periode kedua, yakni 2017.

Artinya, pemilihan wali kota (pilwali) Surabaya terancam ikut mundur pada 2017. Sebab, hingga kini baru ada satu pasangan calon yang fixed, yaitu Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum, Pengawasan, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi Purnomo Satriyo menjelaskan, aturan baru tersebut baru dirilis KPU pusat Kamis (16/7).

Salah satu perbedaan di dalam PKPU baru itu adalah jangka waktu pencalonan kepala daerah. ’’PKPU sebelumnya, yakni Nomor 9 Tahun 2015, belum menjelaskan dengan tegas jika hanya ada seorang pendaftar,’’ kata Purnomo.

PKPU 9/2015 hanya menyebutkan, bila ada satu pasangan calon, masa pendaftaran calon diperpanjang selama tiga hari berturut-turut hingga pelaksanaan pilkada. Namun, kalau pada pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 masih belum ada pasangan calon yang mendaftar, pilkada diundur 10 hari dari waktu yang telah ditentukan.

Ketidakpastian itu akhirnya sudah diperjelas dalam PKPU 12/2015. Yakni, masa pendaftaran calon diperpanjang selama tiga hari. Namun, bila dalam jangka tiga hari perpanjangan tersebut belum ada dua pasangan calon, coblosan ditunda pada pilkada serentak selanjutnya. Jadi, pilkada baru bisa dilaksanakan pada 2017. ’’Pasangan calon minimal harus dua,’’ ujarnya.

Dia mengakui, potensi tersebut bisa terjadi di Surabaya. Namun, Purnomo telah melakukan antisipasi. Pihaknya akan menyosialisasikan adanya PKPU baru tersebut kepada seluruh stakeholder. ’’Sebelumnya, kami sering lakukan sosialisasi. Sehabis Lebaran ini, kami akan lanjutkan,’’ jelasnya.

Purnomo menuturkan, jika memang pilwali Surabaya ditunda hingga 2017, pemimpin daerah akan digantikan penjabat sementara (Pj). Batas waktu Pj bakal jauh lebih panjang daripada perkiraan sebelumnya.

SURABAYA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur bahwa pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon akan diundur pada pilkada serentak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News