Duh, Pondok Pesantren Ditipu Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com - JAKARTA- Partai Demokrat kembali diterpa isu tak sedap. Politikus Demokrat MRD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor laporan LP/3641/VIII/2016/PMJ/Dit Reskrimum pada 1 Agustus lalu.
Pelapornya adalah Ketua Dewan Pembina Pondok Pesantren Khafidul Qur’an, Pemalang, Jawa Tengah Zahindun Al Halim. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Dana tersebut adalah uang untuk operasional Pondok Pesantren Khafidul Qur’an yang beralamat di Jl, Gunung Mulia, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Padahal dana itu untuk kepentingan umat yang dapat menciptakan generasi pemuda yang lebih bermoral,” katanya dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/8).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk demonstrasi di depan kantor DPP Partai Demokrat. Namun tidak ada respons sama sekali.
“Apa karena belum adanya laporan dari pihak kami ke yang berwajib atau apa saya tidak tahu. Sebagai ketua umum, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) seharusnya juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh bawahannya,” ujarnya. (jos/jpnn)
JAKARTA- Partai Demokrat kembali diterpa isu tak sedap. Politikus Demokrat MRD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang