Duh, Pria Ini Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi Agrobisnis
"Saya sudah survei ke sawah yang akan ditanami jagung, juga ke petaninya. Rupanya dana yang saya setorkan tidak dibelanjakan untuk proses produksi, baik sewa lahan maupun membeli bibit," ungkap Yadien.
Menurut Yadien, ada temannya yang lain juga ikut menjadi korban yang angka kerugiannya sebesar Rp 336 juta.
"Ada satu sahabat saya juga ikut kena. Cuma tidak mau disebut namanya," tutur Yadien.
Sebelum melaporkan RW, Yadien bersama kuasa hukumnya juga sudah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Namun, RW hanya memberikan janji-janji.
Kuasa hukum Yadien, Syahbudin Muarif mengatakan masalah yang dialami kliennya itu terjadi pada 28 Agustus 2021.
"Uang tersebut oleh RW tidak digunakan sesuai kesepakatan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Muarif di Polres Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Jadi, menurut Muarif, telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RW.
Menurut Muarif S.H, terlapor disangkakan pasal 378 dan 372 KUHP karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan dugaan pidana penipuan dan penggelapan.
Yadien Syahbudin diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi agrobisnis. Simak selengkapnya
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya